Accéder au contenu principal
DAPODIK TAHUN AJARAN 2013/2014 lanjutan
Rombel
Normal
Rombel
yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran , contoh ( untuk SMP) :
Matematika 5
jam (KTSP 4 jam)
PS
5 jam (KTSP 4 jam)
IPA
6 jam (KTSP 4 jam)
Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Kesesuaian
Bidang Studi
Kode
Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan , bukan dari isian Dapodik
Jika Nomor Peserta ada kesalahan , kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator Suku Dinas Setempat .
Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan
Contoh
Kesesuaian
Sertifikasi
Guru Kelas
memegang Kelas
Kepala Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas
Sertifikasi
Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
Biologi / Fisika /Kimia mengajar IPA terpadu
Pengawas Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas ( dengan catatan Pengawas yang berasal dari kepala Sekolah )
IPS/ Biologi
mengajar PLBJ ( menunggu konfirmasi Pusbangprodik )
Muata n
Lokal (khusus DKI)
Muatan
Lokal yang telah diakui
Muatan
Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi Badan
Mulok berdasarakan
KTSP adalah 2 jam, jika ditambahkan dapat mengancam jam rombel
menjadi tidak normal
Lembar
Info Guru
116.66.201.163:8083/info.php
Saat ini disediakan 4 mirror untuk melayani permintaan yang sangat besar
Lembar
Info Guru
Menggunakan
NUPTK dan
Tanggal Lahir sebagai Password
Jika gagal login maka kemungkinannya adalah :
Belum melakukan update data di
dapodik
NUPTK
yang diisi
salah
Tanggal lahir salah atau terbalik
Analisa
Lembar Info Guru
Jam
Mengajar
Ada 3 jam mengajar
– Jam Mengajar ( Pengakuan )
– Jam Mengajar Sesuai KTSP ( jika melebihi batas normal)
– Jam Mengajar Linier ( sesuai Bidang Studi Sertifikasinya )
– Yang diakui untuk Tunjangan Profesi adalah Jam Mengajar Linier
Rombel Normal
Status NUPTK harus
Valid
Data Kelulusan harus Valid
Penyebab
Tidak dapat di
SK kan
Jam
Linier Kurang
Rombel
Tidak
Normal
Data
Kelulusan Tidak ditemukan
Status
NUPTK Tidak Aktif
Sudah memasuki masa pensiun
Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
Golongan dan masa kerja untuk PNS
Data
rekening Bank (No Akun , nama Bank, cabang )
Tidak diusulkan Sudin / Dinas karena sesuatu hal
Status
NUPTK Tidak
Valid
Penyebab
:
NUPTK
milik oran
lain
NUPTK
milik anda namun penulisannya berbeda .
Solusi
:
Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan
NUPTK jalur khusus untuk
Guru Bersertifikat
Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan
PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat
Datakelulusan
tidak ditemukan
Penyebab
:
NUPTK
Tidak
Valid
NUPTK
pada
datakelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,)
Menggunakan
NUPTK orang lain
Penyelesaian :
Pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
Perbaiki NUPTK Pada dapodik
Perbaiki
NUPTK pada datakelulusan melalui suku dinas pendidikan …( Tidak Perlu Ke Pusat …
!)
Penambahan
Jam Diluar Dikdas
Kirimkan
berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
PAUD
DIKMEN
Atau MADRASAH
Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten /Kota setemput , agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan .
Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya
SEKOLAH
LUAR BIASA (SLB)
Tetap
mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas ( tidak wajib 24 jam)
Harus diusulkan oleh Dinas Kab /Kota atau Sudin
Mutasi
dan Cuti
Mutasi
antar Kabupaten / Provinsi
Mutasi
antar
Guru è Pengawas dan sebaliknya
Mutasi
ke strukural ( sehingga tak berhak lagi )
Cuti bulanan ( melahirkan , Haji , Tugas Belajar )
Harus di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab / kota .
SK
Tunjangan Profesi
Berlaku
selama 1 tahun
Dibayarkan per 3 Bulan
Evaluasi per 3 bulan
Tunjangan dapat dihentikan jika :
Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Kesalahan
yang pernah ditemukan
Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab / kota
Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah .
Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan ( fitur perbaikan SK sedang disiapkan )
Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
SK
TP untuk Pengawas
Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab /Kota ( sudin )
Kesalahan
yang pernah ditemukan
Nama
di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut ( untuk Dinas kab / kota )
Solusi : laporkan ke pusat ( tunggu masa perbaikan SK dibuka )
Confirm ×